Senada dengan Ombudsman, Satgas Pangan Polri selaku penegak hukum menyatakan akan menindak apabila terdapat temuan terhadap penyaluran bantuan pangan tersebut.
"Kesesuaian NIK data penerima juga harus menjadi hal yang perlu diperhatikan guna menghindari adanya penggunaan data orang lain, serta penyelewengan dalam pendistribusian karena hal tersebut jelas akan menganggu Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada daerah distribusi," ujar IPTU Nanda Aftomi selaku perwakilan Satgas Pangan Polri.
Secara terpisah Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani mengatakan telah menugaskan Tim Pemantauan Bantuan Pangan berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional di beberapa wilayah serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan sebagai bahan evaluasi.
"Tim diturunkan dibeberapa provinsi untuk melihat langsung kondisi penyaluran. Hasil pemantauan akan kami gunakan sebagai evaluasi pelaksanaan kegiatan. Sekali lagi yang paling utama adalah harus tepat waktu dan tepat sasaran", tegas Rachmi.
Sebagai informasi tambahan, sampai dengan 12 Mei 2023 tercatat telah disalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 5.710 ton atau 81% dari total alokasi 7.074 ton untuk bulan pertama. Penyaluran ini akan terus dilakukan hingga bulan ketiga sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.
(SLF)