sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SKK Migas Pastikan Masyarakat Kelola Sumur Legal dan Aman Demi Pacu Produksi Migas

Economics editor Febrina Ratna Iskana
09/10/2025 19:48 WIB
SKK Migas dan KKKS memastikan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 yang memberi peluang bagi masyarakat mengelola sumur migas dapat berjalan legal dan aman.
SKK Migas Pastikan Masyarakat Kelola Sumur Legal dan Aman Demi Pacu Produksi Migas. (Foto: Dok. SKK Migas)
SKK Migas Pastikan Masyarakat Kelola Sumur Legal dan Aman Demi Pacu Produksi Migas. (Foto: Dok. SKK Migas)

IDXChannel - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memastikan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi berjalan dengan baik.

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menyampaikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam menata kembali tata kelola kegiatan hulu migas, dengan membuka peluang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat melalui pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM. 

Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Menurutnya, peraturan itu merupakan solusi strategis terhadap fenomena banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menata kembali pengelolaan sumur masyarakat agar sesuai dengan kaidah Good Engineering Practices (GEP) serta menjamin keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan. 

“Peraturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan produksi minyak masyarakat berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan. Kami ingin setiap kegiatan migas memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Taufan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement