Kemensos Tampung 618 Korban Perdagangan Orang, Rata-Rata Terjerat Kemiskinan
Saat ini ada sebanyak 618 korban yang ditampung oleh 37 UPT Kemensos di seluruh Indonesia.
IDXChannel - Kementerian Sosial mengungkap pihaknya terlibat dalam penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkolaborasi dengan Polri dan kementerian/lembaga lain. Adapun saat ini ada sebanyak 618 korban yang ditampung oleh 37 UPT Kemensos di seluruh Indonesia.
"Total per 20 Juli 2023 sudah ada 618 korban. Kami bertugas memulangkan mereka kerumah masing-masing bekerjasama dengan Kemenlu, namun kami tampung dulu sementara di sentra dan balai kami," kata Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico dikutip dalam rilis resmi Kemensos, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan hasil asesmen, latar belakang terjadinya praktik TPPO karena permasalahan ekonomi dan kondisi kemiskinan yang dialami. Atas alasan itu, Kemensos memberikan layanan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial bagi para korban TPPO.
"Selain melakukan pemulangan, Kemensos juga berupaya menyelesaikan beberapa permasalahan para korban. "Kami selesaikan pembayaran hutang mereka, kemudian melakukan proses pemberdayaan kewirausahaan, karena rata-rata semuanya terjebak dalam iming-iming uang, kemudian menjual organ tubuhnya dan juga ada yang terjerat masalah hutang,"kata Robben.
Kemudian, Kemensos juga membantu biaya kesehatan hingga mengakseskan korban pada program PBI JKN agar para korban mendapat asuransi kesehatan.
Pemenuhan kebutuhan hidup layak juga diberikan kepada para korban, mengingat kondisi korban yang tidak lagi memiliki harta benda karena telah dijual untuk biaya keberangkatannya saat terjerat praktik TPPO.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil asesmen, beberapa korban yang memiliki rumah tidak layak huni diberikan bantuan rehabilitasi rumah.
Bekal pelatihan vokasional juga diberikan agar para korban kedepan bisa mandiri secara ekonomi. Hal ini untuk menghindari mereka dari iming-iming pendapatan besar oleh pelaku TPPO.
Robben berharap, berbagai upaya penanganan ini bisa mengeluarkan mereka dari kondisi kemiskinan dan mereka tidak lagi terjebak praktik TPPO.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemensos, korban terbanyak berasal dari NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah. Para korban ini masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
(SLF)