News

Kementan Beli Rompi Anti Peluru Rp50 Juta saat SYL akan Kunjungan ke Papua

Nur Khabibi/MPI 20/06/2024 07:50 WIB

Rompi anti peluru tersebut disiapkan untuk kunjungan SYL ke Papua.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL (MNC Media)

IDXChannel - Mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta mengatakan pihaknya pernah membeli rompi anti peluru untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Hatta, rompi tersebut disiapkan untuk kunjungan SYL ke Papua. Hal ini disampaikan Hatta saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. 

Terungkapnya pembelian rompi ini bermua ketika Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menanyakan Hatta soal Karina. Usut punya usut, Karina merupakan staf Biro Umum yang menyerahkan ke Hatta uang untuk pembelian rompi. 

"Pernahkah saksi menerima uang baik tunai maupun transferan, kemarin Karina sudah dijelaskan ada buktinya semua ya, dari Karina?" tanya Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

"Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi anti peluru," jawab Saksi. 

"Rompi anti peluru, untuk siapa ini rompi anti pelurunya?" tanya Jaksa. 

"Untuk menteri," jawab Saksi. 

"Nilainya berapa?" tanya Jaksa lagi. 

"Itu kalau nggak salah seingat saya Rp50 juta," jawab Saksi. 

Hatta menyebutkan, adanya pembelian rompi anti peluru merupakan saran dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ketika SYL akan berkunjung ke Bumi Cendrawasih itu. 

"Itu (rompi anti peluru) dipakai Pak Menteri pada saat itu ke Papua," kata Hatta. 

Bukan hanya satu, Hatta menyebutkan pihaknya menyiapkan tiga atau empat rompi anti peluru. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja yang memakai rompi tersebut. 

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(NIY)

SHARE