Kementerian ESDM Bongkar Penambangan Ilegal Bijih Emas di Kalbar, Puluhan Saksi Diperiksa
Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri membongkar penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktur Tenik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, mengatakan, dari puluhan saksi yang diperiksa, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada oknum dari pemerintah daerah setempat yang diduga ikut terlibat penambangan ilegal ini.
"Sebagaimana diinfokan penyidik, ada puluhan saksi yang sudah diperiksa di lapangan. Dugaan keterlibatan pihak lain sedang didalami penyidik," kata Sunindyo dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024).
Dia menambahkan, para saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang terlibat penambangan ilegal itu.
"Orang-orang yang kedapatan melakukan kegiatan pada saat tim melakukan operasi tindakan hukum," sambungnya.
Sementara itu, untuk satu orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan warga negara Tiongkok berinisial YH, yang bertugas menjadi penambang bijih emas di kawasan lubang tambang yang tengah dalam tahap pemeliharaan.
"Ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, yang dilakukan oleh seseorang berinisial YH merupakan warga RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Melakukan pengambilan bijih emas untuk dimurnikan di terowongan tersebut, kemudian dijual dalam bentuk bulion emas," katanya.
Mendukung temuan tersebut, Nindyo menjelaskan sementara ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai bentuk rupiah dan bentuk Yuan. Kemudian juga diamankan dokumen perbankan dari beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, Nindyo menyebutkan perlengkapan tambang juga turut diamankan sebagai bahan bukti dalam kasus tersebut. Misalnya seperti alat ketok, cetakan emas, saringan emas, beberapa alat berat pertambangan.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 1.648, 3 meter terowongan yang digali akibat aktifitas penambangan ilegal tersebut dengan total volume material diperkirakan mencapai 4.467,2 meter kubik.
Atas aktivitas tersebut, penambang emas asal China itu terancam dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
"Untuk kerugian negara sendiri karena tim baru saja kembali pagi tadi dari lokasi dan sesuai dengan instruksi Bapak Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba, kami diminta melakukan konpers malam ini," tutup Nindyo.
(NIY)