Kemlu Pulangkan 291 WNI Korban Sindikat Online Scam Myanmar, Begini Rinciannya
Kemlu memulangkan 291 WNI yang terjebak sindikat penipuan daring dari Myawaddy, Myanmar.
IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan 91 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak sindikat penipuan daring (online scam) dari Myawaddy, Myanmar.
“Pemulangan ini merupakan gelombang keempat evakuasi dari wilayah Myawaddy, menyusul pemulangan gelombang ketiga yang dilakukan pada 21-22 Januari 2026,” tulis pernyataan Kemlu RI lewat website resminya, Jumat (30/1/2026).
Menurut Kemlu, pemulangan tersebut merupakan proses yang panjang dan intensif yang dilakukan oleh Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok.
Kemlu juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Bareskrim, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Imigrasi, dan Kementerian Sosial untuk memastikan penegakan hukum dan pencegahan berjalan dengan baik.
Sejumlah WNI telah bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melaporkan pihak yang diduga merupakan perekrut mereka hingga akhirnya mereka terjerat dalam sindikat penipuan daring.
Untuk diketahui, pada gelombang pertama sebanyak 56 WNI dipulangkan dari Myawaddy pada 8 Desember 2025 dan tiba di Jakarta melalui Bangkok pada 9 Desember 2025.
Kemudian gelombang kedua, sebanyak 54 WNI dipulangkan dan tiba di Indonesia pada 13 Desember 2025, serta gelombang ketiga sebanyak 90 WNI kembali dipulangkan dari perbatasan Myanmar-Thailand dan tiba di Indonesia pada 22 Januari 2026.
Dengan pemulangan WNI gelombang keempat pada hari ini, maka total WNI yang telah dipulangkan dari Myanmar sebanyak 291 orang.
Kemlu mengimbau para WNI, khususnya calon pekerja migran Indonesia, untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan.
“Kemlu senantiasa menghimbau agar WNI selalu mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin bekerja di luar negeri, serta senantiasa menghormati hukum dan peraturan di negara setempat,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)