Kemlu Selamatkan 12 WNI dari Sindikat Judi Online Myanmar
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok berhasil mengupayakan pembebasan 12 warga negara Indonesia (WNI)
IDXChannel - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok berhasil mengupayakan pembebasan 12 warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat penipuan dan judi online Myanmar.
"Kedua belas WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa (15/10/2024) pukul 16.00 sore waktu setempat," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangan persnya.
"Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan fisik.
Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa diantaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan para korban pada Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy, kota tempat mereka disekap, hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.
Hingga saat ini, Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut. Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan untuk keluar dari Myawaddy.
Kemlu senantiasa mengimbau kepada seluruh WNI yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar terhindar dari resiko menjadi korban perdagangan orang. (Wahyu Dwi Anggoro)