IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, masih mengusut kasus dugaan promosi judi online (judol) oleh sejumlah influencer Indonesia.
"Beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu ada sebanyak 27. Sampai dengan saat ini kita masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer tersebut," kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10).
Himawan belum memerinci soal jadwal gelar perkara. Namun, dia mengatakan akan menyampaikan ke Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bila sudah ada jadwal pasti.
"Nanti gelar perkara, kita kabari. Nanti dengan Pak Karo Penmas," ujarnya.