Kemnaker Sebut Usia Pensiun Pekerja Bisa Naik Jadi 65 Tahun di 2043, Begini Hitungannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, batas usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, batas usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, jika mengacu pada aturan tersebut, maka batasan usia pensiun pekerja menjadi 65 tahun pada 2043.
"Usia pensiun pekerja pada 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sunardi juga menegaskan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian adalah peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja," kata Sunardi.
Mengutip keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun sendiri sebetulnya berbeda dengan berakhirnya hubungan kerja. Sehingga, tidak serta-merta ketika usia pensiun ditetapkan menjadi 65 tahun, maka batas akhir seseorang bekerja ketika memasuki umur tersebut.
Usia pensiun sendiri diartikan BPJS Kesehatan sebagai batas pencairan manfaat pensiun. Sehingga, pencairan dana pensiun yang dikelola BPJS Kesehatan baru bisa dilakukan ketika seseorang memasuki usia pensiun.
Sehingga pekerja/buruh yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada lima jenis manfaat JP, yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.
Namun, berakhirnya hubungan kerja karena pensiun sendiri tidak serta merta ditentukan dengan Pension Age, tapi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
"Inilah yang disebut retirement age, alias kapan kami berhenti bekerja secara permanen. Beda perusahaan, beda juga aturannya, dan ini tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja," tulis keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
(Dhera Arizona)