News

Kena PHK Sepihak, Puluhan Korban Siap Gugat Roatex Indonesia ke Pengadilan

Iqbal Dwi Purnama 13/07/2023 02:07 WIB

Puluhan korban PHK MLFF bakal menggugat PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) ke Pengadilan.

Kena PHK Sepihak, Puluhan Korban Siap Gugat Roatex Indonesia ke Pengadilan (Foto Iqbal Dwi MPI)

IDXChannel - PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) selaku badan usaha pelaksana (BUP) tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada puluhan karyawannya.

Kantor Hukum Sugiharto & Co selaku perwakilan karyawan Roatex yang terdampak PHK, Adi Sugiharto menilai, kebijakan PHK yang diambil oleh PT RITS ini merupakan langkah PHK sepihak. 

Hal itu dikarenakan para karyawan yang di PHK hanya diberikan informasi lebih detail bahwa langkah PHK diambil merupakan upaya efisiensi perusahaan, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait kondisi perusahaan.

Meski demikian, Adi mejelaskan, gugatan ke pengadilan hubungan industrial ini akan diambil setelah melewati rangkaian pertemuan mulai level pekerja dan karyawan lewat pertemuan bipatrit, maupun melibatkan Kementerian Ketenegakerjaan lewat pertemuan tripartit.

"Pertama kita lakukan pertemuan bipartit, kemudian tripartit, untuk melibatkan Kemnaker juga. Ini masih tidak tahu semua, tahu-tahu diberhentikan, betul-betul sepihak, kalaupun sampai situ tidak ketemu, mungkin kita lakukan gugatan lain sampai ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) maupun perdata, pasti ke sana," ujar Adi Sugiharto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Adi menilai, alasan pemberhentian yang disampaikan Roatex menurutnya sangat bermasalah. Sebab, pemberhentian karyawan tidak didasarkan pada tolak ukur yang pasti. Kemudian karyawan juga diminta untuk menandatangani kesepakatan PHK dengan alasan adanya efisiensi dengan restrukturisasi organisasi. 

"Tapi (gugatan) itu nanti seusai kesepakatan, kami sih harapannya tidak sampai situ. Tergantung kesepakatan yang dimunculkan nantinya," tambahnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan karyawan yang dipecat oleh direksi baru Roatex ini justru merupakan karyawan yang ikut merintis dari awal proyek tol nir sentuh serta memegang posisi penting untuk keberlangsungan proyek. Seperti dari Departemen IT dan AI, Departemen Sentral Sistem, Departemen Penegakan Hukum MLFF dan Departemen Legal. 

"Ini kan aneh, mau proyek ini cepat jalan, tapi karyawan yang paham proyeknya malah dipecat. Mereka juga bilang untuk efisiensi. Tapi setelah pemecatan mau rekrut lebih banyak karyawan. Kan tidak nyambung," sebut Adi.

Atas dasar itu, Adi menyebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum guna mengembalikan karyawan yang kehilangan haknya. Sebab menurut Adi, sesuai perundang-undangan harusnya ada tahap yang dilakukan sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan karyawan. 

"Harusnya kan ada penilaian kerja, lalu kalau karyawan enggak perform ada Surat Peringatan pertama, kedua, dan seterusnya. Enggak bisa langsung pecat,” pungkasnya. 

Sebelumnya, PT RITS melakukan PHK terhadap 20 karyawan termasuk mantan Direktur Utama PT RITS. Kuasa hukum PT RITS Mochamad Sutami Attamimi, menjelaskan PHK tersebut diambil dengan menimbang evaluasi terhadap perilaku karyawan, dedikasi, hingga loyalitas karyawan.

“Langkah efisiensi ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian materiil dan non-materiil lebih lanjut,” ujar Mochamad Sutami di Kantor Pusat PT RITS, Senin (10/7/2023).

Direktur Utama PT RITS yang baru, Attila Keszeg mengatakan, manajemen baru melakukan transformasi melalui restrukturisasi yang dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.

“Kami saat ini sedang melakukan penataan kembali manajemen sekaligus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat sejumlah posisi dengan sumber daya manusia profesional andal dengan kemampuan dan kompetensi tinggi agar mampu mendukung dan menyukseskan fase operasional proyek MLFF ini,” kata Attila.  

(FAY)

SHARE