Kenakan Kemeja Kotak-Kotak, Tom Lembong Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong siap mendengarkan tuntutan JPU dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
IDXChannel - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong siap mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal itu dia sampaikan baru saja memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (4/7/2025).
"Harus siap, setiap saat harus siap," kata Tom saat ditanya kesiapannya menjalani sidang pembacaan surat tuntutan hari ini.
Dari pantauan di lapangan, terlihat Tom Lembong memasuki ruang sidang sekira pukul 14.18 WIB. Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang dia kenakan. Terlihat Tom mengenakan kemeja kelir abu-abu dengan motif kotak-kotak.
Dengan didampingi istrinya, Franciska Wihardja, mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan.
Pada kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nur Ichsan Yuniarto)