Kenalkan June Indria, Penipu Terbesar di Indonesia
Informasi tentang sosok June Indria belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, June terlibat dalam kasus penipuan terbesar di Indonesia kerugian besar.
IDXChannel - Informasi tentang sosok June Indria belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, June terlibat dalam kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
June Indria bersama rekannya, Henry Surya merupakan bos dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Mereka telah ditahan oleh kepolisian. Henry Surya adalah ketua KSP Indosurya Cipta yang terlibat investasi bodong. Ia menyebabkan kerugian hingga Rp15 triliun bersama June Indria dan satu rekan lainnya yakni Suwito Ayub yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses menangani kasus ini, kuasa hukum 75 nasabah KSP Indosurya Cipta, M Ali Nurdin bahkan mendesak Kepolisian untuk menelusuri dan mengungkap seluruh aset milik Henry Surya.
Ia berharap penyidik melaksanakan tugasnya dengan transparan dan amanah. Pasalnya aset Henry Surya adalah milik nasabah KSP Indosurya Cipta, sehingga sudah seharusnya dana milik nasabah tersebut dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
Lantas bagaimanakah cara Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub melakukan aksinya? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pasal yang Dikenakan kepada June Indria Dkk
Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi, “Barang Siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."
Selanjutnya, Henry Surya dan June Indria beserta Suwito Ayub juga dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 atau Pasal 4.
Selain terjerat pidana di atas, ketiga pelaku tersebut, June Indria, Hendry Surya dan Suwito Ayub juga dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kenalkan June Indria, Penipu Terbesar di Indonesia. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Melakukan Aksinya
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung menyatakan, para pelaku menggunakan modus yakni menawarkan kepada nasabah untuk menanam uang dalam bentuk koperasi. Peralihan tersebut sah karena tidak ada lagi larangan oleh OJK.
June Indria dan kedua rekannya selaku Bos Indosurya tersebut kemudian mencari pegawai marketing, yang memiliki kewajiban untuk mencari nasabah dan mengumpulkan dana hingga Rp10 miliar. Dari perhimpunan dan pengelolaan dana tersebut, banyak pihak yang mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan miliaran rupiah, yaitu mulai dari Rp10 miliar hingga Rp170 miliar.
Diketahui bahwa jumlah masyarakat yang menjadi korban Indosurya dilaporkan mencapai 23 ribu nasabah dengan nilai total kerugian diprediksi mencapai Rp106 triliun.
Demikian informasi mengenai sosok June Indria, salah satu dari ketiga pelaku penipuan melalui KSP Indosurya Cipta. Semoga informasi ini bisa menjadi pembelajaran dan menjadikan Anda lebih waspada dalam menitipkan uang pada suatu lembaga keuangan.