IDXChannel - Bareskrim Polri berencana akan mencari pidana lain sebagai upaya penyelidikan lanjutan pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dalam hal ini, tidak hanya penipuan hingga pencucian uang, penyidik juga terus melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana lainnya.
"Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).
Ia menambahkan, tindak pidana lain tersebut yakni merupakan cara yang dilakukan KSP Indosurya dalam menghimpun dana.
"Penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa ijin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," jelas.dia.
Whisnu menuturkan, pihaknya juga sedang memintai keterangan, serta klasifikasi dari para korban, hingga pengurus dan anggota di Indosurya.
"Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklasifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan," tegas Whisnu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membuka penyelidikan baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya Cipta.
"Sudah (buka penyelidikan kasus baru)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Dalam proses penyelidikan ini, kata Whisnu, pihaknya akan mendalami sejumlah pidana terkait dengan perkara pokok Indosurya. Selain itu, juga mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu.
(SLF)