IDXChannel - Bareskrim Polri berencana akan mencari pidana lain sebagai upaya penyelidikan lanjutan pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dalam hal ini, tidak hanya penipuan hingga pencucian uang, penyidik juga terus melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana lainnya.
"Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).
Ia menambahkan, tindak pidana lain tersebut yakni merupakan cara yang dilakukan KSP Indosurya dalam menghimpun dana.
"Penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa ijin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," jelas.dia.
Whisnu menuturkan, pihaknya juga sedang memintai keterangan, serta klasifikasi dari para korban, hingga pengurus dan anggota di Indosurya.