News

Kepala BPOM Curhat Di-bully Netizen Imbas Viral Skincare Lokal Overclaim

Suparjo Ramalan 26/11/2024 15:05 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengaku mendapat serangan bullying warganet di sosial media imbas kasus produsen skincare lokal yang overclaim atas khasiat produknya.

Kepala BPOM Curhat Di-bully Netizen Imbas Viral Skincare Lokal Overclaim. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengaku mendapat serangan bullying warganet di sosial media imbas kasus produsen skincare lokal yang overclaim atas khasiat produknya.

Taruna mengungkapkan, netizen mempertanyakan eksistensi BPOM di balik kasus viral overclaim sejumlah produk kecantikan wajah yang dijual oleh pengusaha nakal.

“Saya perlu jawab ini karena ramai betul di luar. Betul saya baca itu dan saya sering di-bully juga, ini Kepala Badan POM apa kerjanya ini? Cuma makan gaji buta katanya. Ada saya baca itu, tulisan-tulisan itu, (saya) enggak apa-apa,” ujar Taruna saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

Dia menegaskan, BPOM tidak berdiam diri atas perkara tersebut. Sebab, lembaga ini bekerja berdasarkan regulasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 80 Tahun 2017 dan Undang-undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.

Isi kedua beleid secara tegas mengamanatkan agar BPOM menjaga dan menjamin keamanan, kemudian efikasi atau kemanfaatan sebuah produk.

“Lalu yang kita sebut dengan standarnya. Jadi kalau semua sudah dapat BPOM pengesahannya maka berarti negara sudah kasih stempel dengan checklist kayak gini kan? Itu negara memberi jaminan,” kata dia.

Sekalipun begitu, Taruna Ikrar mengaku banyak produk skincare palsu yang beredar di masyarakat. Produk-produk ini dipastikan berbahaya dan bakal ditindak tegas.

“Nah sekarang setelah diberi jaminan ada yang bermasalah, kan begitu? Kita tahu, pastikan dulu memang sebagian skincare, produk kosmetik ini ada yang palsu,” ujarnya. 

Berdasarkan, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

Misalnya, epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Sebaliknya, produk yang dimanfaatkan dengan jarum atau microneedle, maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun, tanpa bantuan tenaga medis. Selain itu, tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

(Dhera Arizona)

SHARE