News

Kerahkan 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo, Polri Pastikan Anggota Tak Bawa Senpi

Riyan Rizki Roshali 12/06/2026 13:50 WIB

Ada empat titik pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro, di antaranya kawasan gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Patung Kuda dan Cikini Raya.

Kerahkan 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo, Polri Pastikan Anggota Tak Bawa Senpi. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Sebanyak 6.088 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengawal aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta hari ini. Dalam pengamanan itu, anggota TNI-Polri tak membawa senjata api.

“Gabungan dari TNI 500 personel, Korps Brimob 1.000 personel, Korps Sabhara 200 personel, Polda Metro Jaya 3.802 personel, dan Polres Metro Jakarta Pusat 586 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jumat (12/6/2026).

Budi menerangkan, ada empat titik pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro, di antaranya kawasan gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Patung Kuda dan Cikini Raya

“Penyampaian aspirasi kepada publik ini dilindungi oleh undang-undang. Jadi, kehadiran petugas Polri dan TNI di dalam melaksanakan pelayanan pengamanan ini untuk menjamin aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa ini tersampaikan dengan baik,” ujar dia.

Sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, kata Budi, personel yang melakukan pengamanan tak membawa senjata api. 

“Tadi kita sama-sama mendengarkan direktif Bapak Kapolda Metro Jaya menekankan bahwa petugas yang melaksanakan pelayanan pengamanan penyampaian aspirasi di muka umum harus sabar, humanis, tidak terprovokasi,” ungkapnya.

“Termasuk penekanan dari Bapak Kapolda, tidak ada petugas TNI-Polri yang membawa senjata api di dalam pelayanan pengamanan aksi penyampaian pendapat ini,” sambungnya.

Ia juga mengimbau, kepada seluruh mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan menghormati pengguna jalan lainnya.

“Juga kami mengingatkan untuk adik-adik mahasiswa ataupun komponen elemen lainnya, memperhatikan sekitar kiri-kanan, tidak ada kelompok-kelompok lain yang ikut masuk memprovokasi atau menunggangi aksi-aksi penyampaian pendapat ini yang dilindungi oleh undang-undang,” jelas dia.


(Nadya Kurnia)

SHARE