IDXChannel – Polri membongkar kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa gading gajah Sumatera dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya berhasil diungkap.
"Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena berhasil membongkar jaringan perburuan gajah Sumatera yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui, Pelalawan," kata Kombes Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026).
Dalam perkara ini, kata dia, penyidik menetapkan 17 tersangka dan masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ade menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri seluruh aliran dana yang berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi.
"Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” katanya.