Penerapan TPPU dalam kasus perdagangan satwa liar menjadi bentuk komitmen Polda Riau untuk memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan dan keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama terjadinya kejahatan tersebut.
“Melalui pendekatan Green Financial Crime, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” katanya.