sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah Sumatera, Aliran Uang Capai Rp1,8 Miliar

News editor Nur Ichsan Yuniarto
11/06/2026 22:30 WIB
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah Sumatera sejak tahun 2014.
Polri Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah Sumatera, Aliran Uang Capai Rp1,8 Miliar
Polri Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah Sumatera, Aliran Uang Capai Rp1,8 Miliar

IDXChannel – Polri membongkar kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa gading gajah Sumatera dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya berhasil diungkap.

"Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena berhasil membongkar jaringan perburuan gajah Sumatera yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui, Pelalawan," kata Kombes Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026).

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik menetapkan 17 tersangka dan masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ade menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri seluruh aliran dana yang berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi. 

"Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” katanya.

Menurut Ade, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

"Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana mencapai Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan gading gajah," katanya.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah Sumatera sejak tahun 2014.

Temuan itu menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang memiliki motif ekonomi sangat kuat. 

"Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” katanya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, dalam perkara TPPU tersebut penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi.

Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya yang saat ini masih terus didalami penyidik.

“Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Teddy.

Dia menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Penerapan TPPU dalam kasus perdagangan satwa liar menjadi bentuk komitmen Polda Riau untuk memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan dan keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama terjadinya kejahatan tersebut.

“Melalui pendekatan Green Financial Crime, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement