Menurut Ade, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.
"Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana mencapai Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan gading gajah," katanya.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah Sumatera sejak tahun 2014.
Temuan itu menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang memiliki motif ekonomi sangat kuat.
"Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” katanya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, dalam perkara TPPU tersebut penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi.
Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya yang saat ini masih terus didalami penyidik.
“Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Teddy.
Dia menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.