News

Kerugian Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun, Ini Rincian dari BPKP

Irfan Ma'ruf 29/05/2024 15:02 WIB

BPKP merincikan kerugian negara Rp300 triliun di kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

BPKP merincikan kerugian negara Rp300 triliun di kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merincikan kerugian negara di kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) yang tembus mencapai Rp300 triliun.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan, perhitungan itu didapat usai melakukan koordinasi bersama sejumlah ahli dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berdiskusi dengan para ahli, ada enam ahli salah satunya prof Bambang Heru. Kemudian kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," kata Agustina Arumsari di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Agustina merincikan kerugian negara itu didapat dari tiga faktor. Pertama, soal harga harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar 2,85 triliun.

Selain itu, faktor kerugian keuangan negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada mitra dengan total biaya sebesar 26,649 triliun.

"Ketiga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh prof Bambang sebesar Rp271,06 triliun," katanya.

Dia melanjutkan, alasan kerugian perekonomian atau ekologis negara itu dimasukan sebagai bentuk kerugian keuangan negara, karena berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan. 

"Mengapa ini masuk ke dalam kerugian keuangan negara, karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," pungkasnya.

(NIY)

SHARE