News

Kerugian Negara Capai Rp2,8 Triliun Akibat Kasus Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Felldy Utama 06/11/2025 20:18 WIB

Kerugian negara yang disebabkan adanya kasus pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yakni mencapai Rp2,8 triliun.

Kerugian Negara Capai Rp2,8 Triliun Akibat Kasus Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kerugian negara yang disebabkan adanya kasus pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yakni mencapai Rp2,8 triliun.

"Sampai saat ini dari satu komoditas yang tercatat nilai transaksinya mencapai Rp2,8 triliun. Ini akan terus kita kembangkan," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Kapolri menyampaikan, taksiran kerugian negara itu tercatat pada 2025 saja. Dia membuka peluang untuk melakukan pendalaman kepada sejumlah perusahaan yang menggunakan modus serupa.

Dalam kesempatan itu, dia sebelumnya menjelaskan, kasus ini terungkap berkat hasil kerja sama Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.

"Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen," ujarnya.

Menurut Satgasus, ini menjadi hal yang anomali, dan akhirnya dilakukan pendalaman oleh tim. Dari hasil kerja sama tersebut, dilaksanakan pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter di tiga lab yang ada. 

"Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya, fatty matter tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan dari kelapa sawit," katanya.

"Alhamdulillah yang bisa diamankan ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO," kata dia.

(Dhera Arizona)

SHARE