IDXChannel - Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian RI (Polri) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berupa fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nilai total muatan tersebut mencapai Rp28,7 miliar dan diduga milik PT MMS.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama menjelaskan, produk tersebut awalnya diberitahukan sebagai fatty matter dalam dokumen ekspor dengan nilai Rp28,7 miliar, dan dikategorikan tidak dikenai bea keluar serta tidak termasuk larangan terbatas (lartas) ekspor. Namun, hasil pemeriksaan gabungan menemukan indikasi pelanggaran.
“Untuk kronologi temuannya, berhasil lakukan penahanan kontainer milik PT MMS di pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberitahukan fatty meteer senilai Rp28,7 miliar pada dokumen awal, tidak kena bea keluar dan tidak termasuk LARTAS. Namun hasil pemeriksaan oleh Satgasus OPN Polri, barang tersebut mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi kena ketentuan ekspor,” kata Djaka dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Djaka menegaskan, penanganan lebih lanjut saat ini masih berjalan dan merupakan bagian dari sinergi lintas lembaga untuk memperkuat pengawasan sektor sawit.
