Menurut hasil analisis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ditemukan indikasi perbedaan harga signifikan (underinvoicing) antara dokumen ekspor dan kondisi barang sebenarnya, yang berpotensi menyebabkan kerugian pada penerimaan negara.
Sepanjang 2025, terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun.
Selain kasus ini, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu juga tengah meneliti dugaan pelanggaran ekspor serupa terhadap 200 kontainer dengan berat 4.700 ton senilai Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperketat pengawasan ekspor produk sawit, memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan, serta melindungi potensi penerimaan negara dari praktik penyimpangan dokumen ekspor.
(Dhera Arizona)