“Saat ini penanganan lebih lanjut sedang dilakukan. Ini sinergi hulu hilir Satgas nasional. Satgas PKH di bawah Presiden, memperkuat sisi hulu perizinan dan pengawasan lahan, serta konsolidasi sektor sawit. Kemenkeu-Ditjen Pajak dan Bea Cukai bersama Polri memperkuat hilir, yaitu pengawasan dan penindakan potensi penerimaan negara. Kolaborasi sangat krusial,” katanya.
Berdasarkan laporan resmi, berikut rangkaian kronologi operasi penindakan terhadap 87 kontainer produk sawit milik PT MMS yang diduga melanggar ketentuan ekspor:
- 20 Oktober 2025: Satgassus Polri memberikan informasi awal terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
- 20–21 Oktober 2025: Setelah pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang serupa. Diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 4 PEB milik PT MMS.
- 22–23 Oktober 2025: Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.
- 24 Oktober 2025: Ditemukan tambahan 37 kontainer dengan karakteristik sama, sehingga total menjadi 87 kontainer (7 PEB).
- 27 Oktober 2025: Hasil uji BLBC terhadap 50 kontainer pertama menunjukkan ketidaksesuaian antara barang fisik dan HS Code pada dokumen ekspor.
- 31 Oktober 2025: Pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran.
3 November 2025: Hasil uji lanjutan BLBC terhadap 37 kontainer lainnya juga menunjukkan indikasi misclassification.