Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex Capai Rp692 Miliar, Ini Rinciannya
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar.
Ketiganya yakni bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), DS dari PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan ZM dari PT Bank DKI.
"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025).
Qohar menambahkan penetapan ketiga tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.
Lebih lanjut, Qohar membeberkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 Triliun).
Dia merinci di Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800, Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebesar Rp543.980507.170. Kemudian untuk Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
Sementara Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 Triliun.
Selain pemberian kredit terhubung di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di Bank Swasta yang jumlahnya 20 bank.
(Nur Ichsan Yuniarto)