News

Kerugian Negara Kasus Korupsi Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong Capai Rp400 Miliar

Nur Khabibi 29/10/2024 23:07 WIB

Kejagung membeberkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Foto Arif Julianto/MPI)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kerugian ditaksir mencapai Rp400 miliar. 

"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024). 

Dia menambahkan, Tom Lembong diduga menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula. 

"Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar. 

Kejagung menilai, tindakan TTL tersebut menyalahi keputusan menteri perdagangan dan perindustrian nomor 527 tahun 2004. Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN. 

"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP  dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata dia.

Selain Tom Lembong ada tersangka lainnya yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE