Ketua DK OJK dan 3 Petingginya Mundur, Ini Respons DPR
Langkah ini, juga menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Sebab, keteladanan seperti ini justru jarang terjadi di negeri ini.
IDXChannel - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah buka suara terkait mundurnya Direktur Eksekutif Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang disusul oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Menurutnya, keputusan itu harus diapresiasi. Langkah ini, juga menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Sebab, keteladanan seperti ini justru jarang terjadi di negeri ini.
"Langkah beliau beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita," kata Said dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (31/1/2026).
Dia memandang langkah itu menunjukkan nasih ada integritas dan tanggungjawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal. Said mengira, ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor
"Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaikan mendesak mengenai kebijakan free float," ujar dia.
Said yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR menyampaikan bahwa pihaknya pada 3 Desember 2025, telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI. Rapat itu telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.
Adapun beberapa poin yang telah disepakati antara lain;
1.Kebijakan free float harus di arahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah resiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
2.Kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus memeprhatikan: (1) dirancang bertahap, terukur dan deferensiatif, (2) di tujukan untuk penguatan basis investor domestik, (3) di dukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, dan (4) tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
3.Dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain: (1) perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO, (2) mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan, (3) usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
4.Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil.
"Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," katanya.
(kunthi fahmar sandy)