News

Ketua KPK Tegaskan Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN yang Korupsi Tetap Bisa Ditindak

Nur Khabibi 07/05/2025 20:30 WIB

Ketua KPK menegaskan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga korupsi. 

Ketua KPK Tegaskan Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN yang Korupsi Tetap Bisa Ditindak. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga korupsi. 

Hal itu ia sampaikan merespons ramainya perbincangan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 

Dalam pasal itu disebutkan, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

"KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN," kata Setyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025). 

Dalam konteks hukum pidana, lanjutnya, status petinggi BUMN itu tetap sebagai penyelenggara negara.

"Kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR)," kata dia. 

Setyo melanjutkan, hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, di mana kata 'dan/atau' dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif. 

"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," ucapnya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE