IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam tak bisa menangkap direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang terlibat korupsi karena statusnya bukan sebagai penyelenggara negara.
Erick memastikan setiap direksi atau komisaris BUMN yang melakukan tindakan korupsi tetap berhadapan dengan proses hukum.
"Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja dipenjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya," ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Selasa (6/5/2025).
Dia mengaku sedang berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi.