News

Ketua KY Dilaporkan Temui Prabowo Bahas Kesejahteraan Hakim

Achmad Al Fiqri 30/09/2024 12:45 WIB

Ketua KY, Amzulian Rifai dilaporkan telah bertemu dengan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto untuk membahas kesejahteraan hakim.

Ketua KY, Amzulian Rifai dilaporkan telah bertemu dengan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto untuk membahas kesejahteraan hakim. (Foto: Dok. Setkab)

IDXChannel - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai dilaporkan telah bertemu dengan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto untuk membahas kesejahteraan hakim yang tengah menjadi sorotan.

"Setahu saya bahwa ketua Komisi Yudisial, itu juga sudah bertemu dengan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam rangka kesejahteraan hakim," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dasco yang juga menjabat sebagai petinggi Partai Gerindra itu mengatakan, Ketua KY dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah usulan soal kesejahteraan hakim. Dia mengatakan, usulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintahan mendatang.

"Sudah menyampaikan beberapa usulan-usulan yang insyaAllah nanti akan direalisasikan pada saat pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang," ucapnya.

Dasco meminta agar para hakim membatalkan rencana untuk melakukan mogok kerja untuk memprotes gaji mereka yang tidak naik. Dia menyarankan hakim menyampaikan aspirasi tanpa harus melakukan aksi mogok kerja.
 
Sekadar informasi, ribuan hakim dikabarkan berencana melakukan Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia atau mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan tersebut merupakan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, Jumat (27/9/2024).

Fauzan mengatakan selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah. Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini.

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012  hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian. Padahal, inflasi terus berjalan setiap tahunnya. 

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE