News

Kini Masyarakat Dapat Laporkan Pemalakan THR oleh Ormas ke Kepolisian Lewat Call Center

Puteranegara 11/03/2026 12:54 WIB

Masyarakat dapat melaporkan pemalakan THR oleh ormas melalui panggilan ke call center 110.

Kini Masyarakat Dapat Laporkan Pemalakan THR oleh Ormas ke Kepolisian Lewat Call Center. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu agar melapor ke kepolisian. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan masyarakat dapat melaporkan aksi pemalakan THR secara paksa melalui hotline 110

“Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Namun, kalau kemudian merasa terganggu, silakan lapor. Kami punya hotline 110,” kata Isir usai apel Satgas Ops Ketupat di Gedung Humas Polri, Rabu (11/3/2026).

Isir menjelaskan skenario penindakan laporan. Nantinya, polisi dari kantor kepolisian terdekat akan memberikan tindakan mulai dari imbauan hingga akhirnya penegakan hukum terhadap para pelaku.

Meski begitu, Isir mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap organisasi-organisasi yang meminta THR kepada warga akan ditempuh sebagai jalan terakhir jika pelaku masih saja terus memaksakan aksinya.

“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, tidak tertutup kemungkinan opsi untuk penegakan hukum akan kami lakukan. Namun, itu upaya terakhir lah,” ujar Isir.

Dalam kesempatan yang sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang ditinggalkan di kantor polisi terdekat, sehingga kegiatan mudik dapat dilakukan secara aman tanpa ada rasa khawatir. Di sisi lain, kata dia, kendaraan yang ditinggalkan juga akan terjamin keamanannya.

“Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, apakah Polres, ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan,” tutup Isir.  

Sebagai tambahan informasi, layanan call center atau hotline 110 juga beroperasi 24 jam dan dapat digunakan masyarakat secara gratis untuk melaporkan semua gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungannya. 


(Nadya Kurnia)

SHARE