KKP Segel Dua Resor Ilegal di Pulau Maratua, Dikelola WNA Jerman, Swiss dan Malaysia
KKP menyegel dua resor yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur karena tidak mengantongi dokumen perizinan.
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Hal itu dilakukan karena kedua resor tidak mengantongi dokumen perizinan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan penyegelan dilakukan pada Kamis (19/2024). Terungkap resor diisi secara ilegal oleh WNA Jerman, Swiss, dan Malaysia.
"Itu yang melakukan di sana Jerman, Swiss, dan Malaysia. Yang kami hadiri kebetulan ada dua pulau yang mereka hubungkan menggunakan jembatan kayu. Di situlah yang kami heran tidak ada penduduk kita, isinya resort semua, orang asing," kata Pung dalam konferensi pers Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, dia menyebut kedua resor masing dikelola oleh PT MID dan PT NMR. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata baik PT MID dan PT NMR, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga dilakukan penyegelan dan pengenaan denda.
Dia menjelaskan PT MID telah melanggar izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang habis masa berlakunya. Selain itu PT MID juga telah melakukan kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha.
Tak hanya itu, PT MID melanggar aturan pemanfaatan pulau kecil tanpa perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100km persegi. Sementara untuk PT NMR telah melanggar aturan dengan memanfaatkan ruang laut tanpa PKKPR, kegiatan wisata tanpa perizinan, dan pemanfaatan pulau kecil tanpa rekomendasi.
"Kami berpesan kepada para pemilik, segera selesaikan denda administrasi dan lakukan pengurusan izin. Apabila tidak dilakukan maka KKP akan menutup kegiatan mereka di lapangan," ujar Pung.
(Febrina Ratna)