News

KKP soal Dugaan Privatisasi Pantai di Labuan Bajo: Itu Tidak Boleh Terjadi

Tangguh Yudha 17/04/2025 13:33 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, dugaan adanya privatisasi pantai di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, tidak boleh terjadi.

KKP soal Dugaan Privatisasi Pantai di Labuan Bajo: Itu Tidak Boleh Terjadi. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, dugaan adanya privatisasi pantai di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, tidak boleh terjadi.

Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menegaskan, pelaku usaha yang sedang memanfaatkan ruang laut diminta tidak menguasai pantai, sehingga menghalangi masyarakat yang ingin berkunjung.

Doni menjelaskan, Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukan sebagai dokumen kepemilikan, melainkan izin dasar bagi pemrakarsa untuk melakukan kegiatan menetap di ruang laut secara legal dalam kurun waktu tertentu.

“Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo itu seharusnya tidak boleh terjadi karena laut merupakan common property. Kami sudah coba jembatani persoalan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resminya pada Kamis (17/4/2025).

Dia mengungkapkan, KKP belum lama ini memanggil perwakilan pemilik enam penginapan mewah di Labuan Bajo, termasuk pengelola resort yang sempat viral karena dituding melarang warga mengakses Pantai Binongko. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan sekaligus mensosialisasikan kebijakan KKPRL agar tidak terjadi privatisasi ruang laut oleh para pemrakarsa.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Ditjen Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan, seluruh penginapan tersebut telah mengantongi KKPRL. Namun setelah memiliki izin dasar itu, pemrakarsa memiliki setidaknya 16 kewajiban.

Di antaranya harus memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah rutin melintas. Kemudian menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang di sekitarnya, tidak menimbulkan konflik sosial, hingga harus menyerahkan laporan tahunan dari kegiatan yang dilakukan.

“Jadi setelah mendapat dokumen KKPRL tidak selesai begitu saja. Kewajiban ini penting sebagai upaya kami memastikan bahwa kegiatan di ruang laut yang dilakukan tidak menimbulkan konflik sosial serta tidak mengancam ekosistem kelautan dan perikanan,” kata Fajar.

Selain pemrakarsa, dia juga mengimbau masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal. Kegiatan usaha di satu wilayah pesisir berpotensi mendongkrak perekonomian daerah setempat, serta menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat.

(Dhera Arizona)

SHARE