News

KKP Tangkap 2 Kapal Illegal Fishing Vietnam di Laut Natuna Utara

Dinar Fitra Maghiszha 18/04/2025 19:25 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 kapal asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara.

KKP Tangkap 2 Kapal Illegal Fishing Vietnam di Laut Natuna Utara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 kapal asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara.

Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 yang dinakhodai oleh Mohammad Ma’ruf. 

“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada konferensi pers di Batam, Jumat (18/4).

Dua kapal yang diamankan masing-masing memiliki nama lambung 936 TS berbobot 135 GT dan 5762 TS berbobot 150 GT. 

Pung menuturkan, kedua kapal diketahui beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Adapun penangkapan dilakukan saat petugas tengah melaksanakan operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 pada Senin, 14 April 2025.

Saat proses penangkapan berlangsung, kedua kapal asing sempat mencoba kabur. Petugas KP ORCA 03 menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk mengejar dan berhasil melumpuhkan keduanya.

Dalam pemeriksaan terhadap dua kapal tersebut, ditemukan sekitar 4.500 kilogram muatan ikan campur. Selain itu, aparat juga mengamankan 30 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam.

Penangkapan ini juga dilakukan bersamaan dengan operasi mandiri yang dikerahkan KKP melalui KP ORCA 02. 

“Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp152,8 miliar,” ujarnya. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE