News

Klarifikasi LHKPN, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Hari Ini

Nur Khabibi/MPI 20/05/2024 11:02 WIB

KPK memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean.

KPK memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean hari ini, Senin (20/5/2024). 

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean hari ini, Senin (20/5/2024). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemanggilan Rahmady ini untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. 

"Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK," kata Ali saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2024). 

Sekadar informasi, Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang dengan nilai Rp900 juta. 

Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari Mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor, Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017, dan mobil Honda CRV tahun 2017 yang nilai dari tiga kendaraan tersebut Rp343 juta. 

Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar),  surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta. 

Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat memiliki utang. 

Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirwala.

(NIY)

SHARE