News

KLH Gugat Perdata Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Terkait Banjir Bandang Sumatera

Achmad Al Fiqri 16/01/2026 14:08 WIB

Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup dan biaya pemulihan ekosistem.

KLH Gugat Perdata Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Terkait Banjir Bandang Sumatera. (Foto: Istimewa)

IDXChannelKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan masif di Sumatera Utara

Perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Keenamnya diduga sebagai biang kerok banjir bandang di tiga wilayah. Yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. 

Fokus utama gugatan kementerian adalah pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. 

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/1/2026).

Hanif juga menegaskan, dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. Dia menjelaskan, gugatan ini dilayangkan atas dasar prinsip perusak lingkungan harus membayar dan bertanggung jawab.

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," tegas Hanif.

“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.

Rincian Nilai Gugatan Perdata, Biaya Kerugian Lingkungan Hidup Rp4,65 Triliun 

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan, pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Klausul itu mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar. 

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk mitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00,” kata Rizal.

Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Riza menekankan, gugatan perdata ini sebagai bentuk menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. 

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

“KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat,” pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

SHARE