News

Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online

Suparjo Ramalan 15/05/2025 16:30 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 1,3 juta konten yang memuat tayangan judol alias judi online.

Ilustrasi judi online. (Foto: Ist.)

IDXChannel — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 1,3 juta konten yang memuat tayangan judol alias judi online. Jumlah tersebut adalah konten yang diblokir sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menuturkan, dari 1,3 juta konten tersebut, lebih dari 90 persen berasal dari situs judol. Sementara sisanya adalah iklan judol yang ditayangkan di berbagai platform media sosial (medsos).

"Mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial," ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Judi online telah mengikis produktivitas anak muda. Praktik haram itu juga menghancurkan ekonomi keluarga, hingga merusak masa depan generasi muda. 

Bahkan, jika judol terus dibiarkan, itu berpotensi merugikan ekonomi nasional hingga Rp1.000 triliun pada akhir 2025. Angka tersebut mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Alex pun memastikan pemerintah melalui Komdigi terus melakukan intervensi dengan memblokir situs dan konten judol. 

"Apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian yang amat besar dari praktik ini," ujarnya. 

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE