News

Komdigi Targetkan Aturan Larangan Anak Bermain Medsos Berlaku 2026

Iqbal Dwi Purnama 10/12/2025 13:32 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun Peraturan Menteri terkait larangan anak di bawah umur membuat akun media sosial.

Kementerian Komdigi tengah menyusun Peraturan Menteri terkait larangan anak di bawah umur membuat akun media sosial. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait larangan anak di bawah umur membuat akun media sosial (medsos). Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang telah diteken pada Maret 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan, aturan yang ditargetkan berlaku pada 2026 tersebut memuat sejumlah poin penting. Di antaranya larangan bagi platform medsos melakukan profiling terhadap data anak serta memberlakukan penundaan usia minimum bagi anak untuk dapat mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media sosial.

Dia mengungkapkan, Komdigi akan membagi platform ke dalam dua kategori yakni risiko tinggi dan risiko rendah. Untuk platform dengan risiko tinggi dengan potensi paparan konten sensitif atau interaksi terbuka, batas usia minimum untuk membuat akun ditetapkan 16 tahun.

Anak usia 16-18 tahun tetap diwajibkan mendapatkan pendampingan orang tua, sementara pengguna berusia 18 tahun ke atas baru dianggap dapat menggunakan layanan secara mandiri. Adapun pada platform berisiko rendah, anak-anak diperbolehkan membuat akun mulai usia 13 tahun, tetap dengan syarat pendampingan orang tua.

"Untuk platform yang beresiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun. Jadi kurang lebih itu 13 tahun dengan pendampingan orang tua juga. Jadi itu yang nanti kita sudah siapkan, tapi implementasinya sedang kita siapkan untuk mudah-mudahan tahun depan sudah dapat kita lakukan," ujarnya dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Terkait sanksi, Menkomdigi menyebutkan bahwa pemerintah menyiapkan sanksi administratif, denda, hingga opsi pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh. Detail aturan sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini masih dalam proses finalisasi.

"Sanksi tentu ada sanksi administrasi, kemudian juga sanksi denda termasuk dan juga kalau memang mudah-mudahan semuanya comply (patuh). Tapi kalau ada yang bandel ya tidak tertutup kemungkinan pemutusan akses. Nah pengaturan detail mengenai sanksi-sanksi ini nanti kami akan keluarkan permen, semua sedang kita godok," katanya.

Saat ini Komdigi tengah melakukan uji petik di Yogyakarta. Dalam survei tersebut, anak-anak diberi kesempatan untuk mencoba mengakses platform-platform besar, kemudian diminta memberikan umpan balik terkait pengalaman mereka. Hasil uji ini akan menjadi masukan dalam penentuan profil risiko platform.

"Jadi dalam pemerintah menentukan profil risiko, ini bukan pemerintah sendiri, tapi ada banyak tim termasuk para pemerhati anak, NGO, dan juga anak-anak itu sendiri," pungkasnya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE