IDXChannel - Anak-anak di bawah 16 tahun di Australia akan dilarang menggunakan sejumlah layanan media sosial mulai 10 Desember.
Dilansir dari BBC pada Jumat (5/12/2025), mereka tidak akan dapat membuat akun baru. Profil yang sudah ada akan dinonaktifkan.
Larangan jenis ini merupakan yang pertama di dunia. Implementasinya dipantau ketat oleh negara-negara lain.
Sepuluh platform saat ini termasuk: Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, dan platform streaming Kick dan Twitch.
YouTube Kids, Google Classroom, dan WhatsApp tidak tercakup karena dianggap tidak memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah.