News

Komdigi: Telkomsat dan Starlink Sepakat Bina Warga Mentawai yang Jual Layanan Internet

Jonathan Simanjuntak 31/08/2026 08:15 WIB

Dengan tercapainya solusi pembinaan tersebut, Menkomdigi mengatakan ekosistem layanan internet dapat lebih menjangkau masyarakat.

Komdigi: Telkomsat dan Starlink Sepakat Bina Warga Mentawai yang Jual Layanan Internet. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan Telkomsat dan Starlink telah bersepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang terseret pidana usai menyediakan akses internet untuk warga lewat Starlink.

"Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan," kata Meutya dikutip dari Instagram resmi @kemkomdigi, Minggu (30/8/2026).

Dengan tercapainya solusi pembinaan tersebut, Meutya mengatakan ekosistem layanan dapat lebih menjangkau. Lebih jauh, hal ini juga memastikan lebih banyak warga Mentawai yang bisa mengakses internet fiber optic.

"Jika solusi ini dapat dilakukan maka dua-duanya tercapai, secara ekosistem layanan bisa tercapai dan tentu yang kedua tentu masyarakat di Mentawai bisa lebih banyak lagi yang memang terakses oleh internet," tutur dia.

Meutya menjelaskan daerah Mentawai memang sudah bisa diakses namun hanya terbatas pada jaringan 4G. Kondisi ini, diakuinya berbeda kualitas dengan jaringan menggunakan fiber optic yang disediakan Yogi.

"Ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi terutama karena memang di daerah tersebut layanannya harus kita akui untuk fiber optic belum ada," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid buka suara mengenai Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang terseret hukum setelah menyediakan layanan internet berbayar bagi warga dengan menjual layanan Starlink. 

Menurut Meutya, perkara tersebut perlu dilihat dari sisi penegakan aturan sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap akses internet. Dia mengatakan, ada dua sudut pandang yang harus dilihat pada perkara tersebut.

"Pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2026).

Meutya menilai Yogi yang menyediakan internet berbayar memiliki itikad baik untuk menghadirkan layanan internet bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, Komdigi tidak ingin melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan.


(Nadya Kurnia)

SHARE