Kominfo Siap Taati Proses Hukum Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI
Kominfo pun siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan usai Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka proyek BTS 4G BAKTI.
IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” demikian pernyataan dari Siaran Pers Kominfo yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (17/5/2023).
Selain itu, dalam siaran pers tersebut juga memastikan kegiatan Kominfo tetap berjalan di tengah penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas pernyataan Kominfo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun.
(FRI)