Kominfo Ungkap Modus Bisnis Jual Beli Rekening Judi Online, Orang Desa Jadi Sasaran
Kementerian Kominfo menemukan banyak situs atau website yang menjual rekening untuk penampungan judi online.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan banyak situs atau website yang menjual rekening bank masyarakat yang digunakan sebagai penampungan duit hasil judi online.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Afriyandi mengatakan, rekening ini menjadi salah satu bagian dari ekosistem praktik judi online di Indonesia. Para bandar menggunakan rekening yang berbeda-beda untuk keperluan deposit dan penarikan.
"Kami temukan di internet website jual beli rekening, banyak sekali dan trusted, terverifikasi," katanya, saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Teguh mengungkapkan, pelaku menggunakan modus mendatangi kampung-kampung. Kemudian, pelaku mengumpulkan orang-orang untuk dimintai identitasnya lalu didaftarkan ke bank untuk dibuatkan rekening.
Saat rekening berhasil dibuat, pelaku kemudian menjualnya melalui situs tersebut. Pelaku meraup keuntungan yang lumayan menggiurkan.
"Satu rekening yang berhasil dibuat si oknum dihargai Rp100-Rp150 ribu. Nanti dijual di online harganya Rp300-Rp 500 ribu, kalau sama ATM dan buku tabungan, harganya bisa mencapai Rp600 ribu," ujar Teguh.
"Nah, rekening ini kami susur dan dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan OJK lapor ke bank untuk diblokir. Selain itu OJK juga sampaikan laporannya ke penegak hukum untuk ditangani secara hukum," tuturnya.
Berdasarkan data Kominfo, hingga Juni 2024, lebih dari 6.000 rekening diblokir karena terindikasi menjadi penampungan judi online.
(RFI)