News

Komisi III DPR Tekankan Penerapan Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi

Felldy Utama 02/09/2026 15:55 WIB

Komisi III DPR juga ingin memastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aset benar benar berintegritas.

Komisi III DPR Tekankan Penerapan Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa jenis kejahatan yang bisa dilakukan perampasan aset tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi (Tipikor) saja. Hal ini merujuk dari sejumlah negara yang telah menerapkan.

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Di Amerika Serikat, kata dia, melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara, di Inggris Memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.

Sedangkan Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
 
"Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture)," ujarnya.

Sebab spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif.

Dalam tindak pidana narkotika dan terorism, dia memandang bahwa perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka.

Lebih lanjut, menurut Habiburokhman, dalam tindak pidana Penipuan Investasi dan Asuransi, sangat diperlukan pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan.

Oleh karena itu, Habiburokhman menegaskan bahwa pada prinsip dasar dari RUU Perampasan Aset ini, tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay). 

Di sisi lain, Komisi III DPR juga ingin memastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aset benar benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset untuk mengkriminalisasi.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

SHARE