Komisi III DPR Tolak Usulan Calon Hakim Agung, Komisi Yudisial Bilang Begini
Komisi III DPR RI menolak calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial.
IDXChannel - Komisi III DPR RI menolak calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, penolakan itu didasari lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan.
Salah satu syarat menjadi Hakim Agung yakni mempunyai pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi hakim tinggi.
"Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda dan besok kami akan mengadakan rapat intern dan akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon wakil agung ini," kata Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan sidang di Gedung Komisi III DPR RI, Senayan, beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, KY menilai akan ada dampak besar bila Komisi III DPR RI menolak usulan calon hakim agung. Untuk itu, KY meminta agar seluruh pihak tak memikirkan dan mementingkan ego sektoral.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, penolakan usulan calon hakim agung oleh Komisi III DPR RI bisa membuat macetnya penanganan perkara. Dia meminta seluruh pihak agar tak mementingkan ego sektoral.
"Kan macet ya, mari kita berpikir yang lebih luas. Jangan berpikir sektoral, jangan berpikir ego sektoral," kata Fajar saat ditemui di Kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
Fajar menambahkan, baik KY maupun DPR memiliki kewenangan masing-masing. Untuk itu, Fajar mengajak komisi hukum DPR RI bisa mengutamakan masalah bangsa dalam melihat persoalan seleksi calon hakim agunh.
"Mari kita berpikir secara kebangsaan lah, kenegarawanan lah, bahwa bangsa ini bisa berjalan, bisa bekerja, kalau lembaga -lembaga itu terpenuhi juga resourcenya," kata Fajar.
Fajar melanjutkan, KY memperjuangkan agar kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) bisa terpenuhi. Pasalnya, kata dia, kebutuhan hakim agung di MA sangat urgensi.
"Kebutuhan di MA sangat urgent, khususnya pajak tadi, hanya satu hakim pajak dengan 7 .000 sekian (perkara). Nah itu kan bisa dibayangin kalau macet kan. Nanti kalau tidak diputus, berarti tidak ada yang salah, tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah yang menang," kata Fajar.
(Nur Ichsan Yuniarto)