sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI Sepakati RPP Kebijakan Energi Nasional

Economics editor Atikah Umiyani
06/09/2024 12:37 WIB
Menteri ESDM dan seluruh fraksi di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kebijakan Energi Nasional.
Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI Sepakati RPP Kebijakan Energi Nasional. (Foto: MNC Media)
Menteri ESDM dan Komisi VII DPR RI Sepakati RPP Kebijakan Energi Nasional. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan seluruh fraksi di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tenting Kebijakan Energi Nasional. 

Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

RPP KEN tersebut selanjutnya diproses oleh Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesaat sebelum penyerahan persetujuan fraksi-fraksi, Ketua Harian DEN mengungkapkan isi dan perubahan dari RPP KEN yang sudah disetujui Pemerintah dan Komisi VII DPR RI. 

"RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup, satu penambahan Bab dari 6 Bab menjadi 7 Bab, penambahan Pasal dari 33 Pasal menjadi 93 ( 1 Pasal tetap, 39 Pasal berubah bersifat substantif, 4 Pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 Pasal penambahan Pasal baru)," kata Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (6/9/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement