sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM Ungkap Urgensi Pembaruan Kebijakan Energi Nasional

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
08/07/2024 17:02 WIB
Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).
Menteri ESDM Ungkap Urgensi Pembaruan Kebijakan Energi Nasional. (Foto: MNC Media)
Menteri ESDM Ungkap Urgensi Pembaruan Kebijakan Energi Nasional. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

Dalam Rapat tersebut, Arifin yang juga sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 mengenai kebijakan energi nasional. 

"Pemerintah memandang perlu dilakukannya perubahan terhadap PP No 79 tahun 2014 mengenai kebijakan energi nasional," kata Arifin dalam Raker di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Kebijakan tersebut perlu diformulasikan, mengingat tidak tercapainya target indikator ekonomi dan sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. 

"Target pada asumsi makro ekonomi di KEN lama sebesar 7 sampai 8 persen pada periode 2017-2022 tidak sesuai dengan realisasi pertumbuhan ekonomi yang hanya sebesar 5 persen sampai tahun 2019 dan mengalami penurunan signifikan hingga -2,07 persen di tahun 2020, dan 3,7 persen di tahun 2021 akibat dampak pandemi covid-19," kata Arifin. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement