sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Regulasi soal Cadangan Penyangga Energi Nasional

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
18/01/2024 10:25 WIB
Secara bertahap sampai 2035 nanti kita punya cadangan minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari. Anggarannya kira-kira Rp 64-69 triliun.
Pemerintah Siapkan Regulasi soal Cadangan Penyangga Energi Nasional (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Siapkan Regulasi soal Cadangan Penyangga Energi Nasional (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur soal cadangan penyangga energi (CPE) nasional. 

Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DEN
Djoko Siswanto dalam konferensi pers Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sesi Dewan Energi Nasional, Rabu (17/1/2024). 

Djoko menuturkan, apabila regulasi itu telah terbit maka alokasi dana yang dibutuhkan sekitar Rp 64 sampai 69 triliun. Nantinya dana itu digunakan untuk membeli pasokan energi, membangun infrastruktur serta menyewa infrastruktur.

"Secara bertahap sampai 2035 nanti kita punya cadangan minyak mentah, LPG, dan bensin selama 30 hari. Anggarannya kira-kira Rp 64-69 triliun," ungkapnya. 

Dikatakannya, Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) itu sejatinya hampir selesai. Sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN pun juga sudah membubuhkan paraf. 

"Namun ada beberapa pasal yang harus didiskusikan oleh Menteri BUMN. Sehubungan dengan masukan ini, sedang dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM dan Sekretariat Negara untuk pembahasannya,” urai Djoko.

Ia bilang, sebenarnya sejak 2019 Cadangan Penyangga Energi sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai Rp 1 triliun. Hanya saja, rancangan beleid-nya belum ditandatangani sehingga dana tersebut belum bisa dieksekusi hingga saat ini.

Ia pun berharap dengan selesainya Perpres, secara hukum pembiayaan yang ada utamanya dari APBN dapat segera cair untuk CPE. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak mengatakan CPE ini nantinya akan digunakan saat terjadi energi di Indonesia mengalami kelangkaan dan krisis. 

"Cadangan penyangga energi intinya menyimpan jumlah sumber energi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam waktu tertentu," jelas Yunus.

Yunus menambahkan, adapun jenis energi yang dicakup dalam CPE dianfarany, minyak mentah untuk diolah di kilang minyak, gas elpiji untuk memasak, dan bensin untuk masyarakat. Ia bilang, energi yang disimpan dalam CPE ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan energi yang masih impor.

"Prioritas pertama penyediaan tiga jenis energi ini. (Jenis energi) yang lainnya belum," tutup Yunus.


(SAN)

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement