Selain itu, karena realisasi pasokan energi primer sampai 2022 di bawah angka proyeksi KEN. Selanjutnya, realisasi pencapaian bauran energi primer yang juga tidak sesuai dengan target.
"Sejalan dengan tahun tersebut capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP Ken selama 2015-2023 juga mengalami gap yaitu sekitar 3 sampai 4 persen per tahun. Khusus di 2023, realisasi capaian bauran EBT tercapai sebesar 13,1% dari target sebesar 17,87 persen," kata Arifin.
Arifin menjelaskan, bahwa kebijakan energi perlu selaras dengan kebijakan perubahan iklim. Hal itu lantaran sektor energi akan menjadi penyumbang emisi CO2 terbesar setelah sektor kehutanan net sink carbon di tahun 2030.
Ia juga menjelaskan telah disusun Grand Strategy Energy National yang memuat antara lain upaya pengendalian impor LPG dan BBM, pembatasan ekspor batu bara dan pembangunan infrastruktur yang merata yang menjadi masukan pembaruan KEN dan RUEN.
"Pembaruan KEN adalah memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi guna terciptanya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pembinaan komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi sektor energi untuk mewujudkan ketahanan iklim nasional dan mendukung pembangunan ekonomi jauh," jelas Arifin.
(SLF)