sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Wajibkan BBM Campuran Etanol 10 Persen Mulai 2027

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
24/10/2025 16:41 WIB
Pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol sebesar 10 persen atau bioetanol 10 persen (E10) mulai 2027.
Bahlil Wajibkan BBM Campuran Etanol 10 Persen Mulai 2027 (FOTO:iNews Media Group)
Bahlil Wajibkan BBM Campuran Etanol 10 Persen Mulai 2027 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol sebesar 10 persen atau bioetanol 10 persen (E10) mulai 2027.

“Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” ujar Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Kebijakan tersebut, merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengembangkan sumber energi nabati. 

Ini juga sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional. Bahlil menjelaskan, penerapan bioetanol diharapkan dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, terdiri atas 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel bahan bakar minyak (BBM).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement