News

Komisi III Petakan 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset

Felldy Utama 29/08/2026 21:30 WIB

Sebagian ahli menyampaikan perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

Komisi III Petakan 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset. Foto: DPR.

IDXChannelKomisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan dalam proses pendalaman, pihaknya melakukan riset dan mendengar pandangan para pakar. Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Komisi III DPR RI juga melakukan studi komparasi dengan berbagai negara yang telah menerapkan mekanisme serupa.

Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.

“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ujar dia.

Negara Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia, dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya. Di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture) mengatur tindak pidana Narkotika, Fraud, Korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya).

Sedangkan di Australia (AUS Proceeds of Crime Act, 2002) dan Inggris (UK Proceeds of Crime Act, 2002), Perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” ujar dia.

Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.

Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam rancangan undang-undang ini yakni:

1.  Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4.  Tindak pidana penyelundupan manusia
5.  Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7.  Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8.  Tindak pidana di bidang perpajakan
9.  Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13.  Tindak pidana perdagangan orang.

Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE